Senin, 09 Juni 2014

makalah pembunuhan


MAKALAH
tentang
JINAYAH (PEMBUNUHAN)
Dibuat sebagai tugas makalah pada mata kuliah Fiqih
Jurusan Ekonomi Islam (B) Semester III


Oleh:
KELOMPOK VI
YASIR YANTO 312. 127
(Pengertian Pembunuhan)
SRIWAHYUNI 312. 151
(Diyat dan Macam Macam)
M. ARIF ADAFI 312.110
(Macam Macam Pembunuhan)

Dosen pembimbing:
Afrida Yanti, M.Ag

JURUSAN EKONOMI ISLAM (EKI B) FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
IMAM BONJOL PADANG
1435 H / 2013 M

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah, tuhan sekalian alam atas segala berkat , rahmat dan taufik, serta hidayahnya sehingga penuli bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “PEMBUNUHAN”.
Dalam penyusunannya penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada kedua orang tua yang telah mendoakan kepada penulis untuk belajar giat, kepada dosen pembimbing FIQIH I Ibuk Afrida Yanti, M.Ag yang membimbing penulis melakukan penulisan makalah ini.
Makalah ini masih banyak kekurangan, maka dari itu penulis berharapa banyak kritikan yang membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan kemajuan makalah ini. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bisa bermanfaat bagi semua orang yang membacanya. Amin.

Padang, 01 November 2013

Penulis









Bab I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hukum pidana menurut syariat islam merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan setiap muslim dimanapun ia berada. Syariat islam merupakan hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, karena syariat islam merupakan bagian ibadah kepada Allah SWT. Namun dalam kenyataannya, masih banyak umat islam yang belum tahu dan paham tentang apa dan bagaimana hukum pidana islam itu, serta bagaimana keetentuan-ketentuan hukum tersebut seharusnya disikapi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun dalam negara kita Indonesia tidak mengguanakan dasar hukum Islam, tetapi diwajibkan oleh umat Islam untuk mengetahui hukum Islam.
Adanya ancaman hukuman atas tindak kejahatan adalah untuk melindungi manusia dari kebinasaan terhadap lima hal yang mutlak pada manusia, yaitu: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunana atau harga diri. Seperti ketetapan Allah tentang hukumam mati terhadap tindak pembunuhan.

B. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan jinayat?
2. Apa saja macam-macam jinayat?

C. Tujuan penulisan
1. Untuk mengetahui maksud dari jinayat.
2. Untuk mengetahui macam-macam jinayat.
3. Untuk mempelajari cara menghukum orang yang melakukan pembunuhan dalam Islam


Bab II
PEMBAHASAN
PEMBUNUHAN
1. Pengertian Pembunuhan
Yang dimaksud jinayat meliputi beberapa hukum, yaitu membunuh orang, melukai, memotong anggota tubuh, dan menghilangkan manfaat badan . Membunuh adalah perbuatan dosa besar. Karena kejinya perbuatan itu, Allah SWT yang maha adil dan bijaksana memberikan balasan yang layak dan setimpal dengan kesalahan yang besar itu, yaitu menghukum di dunia dan dimasukkan kedalam neraka kelak.
Firman Allah SWT Q.S An-Nisa’ ayat 93
     •           
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia didalamnya, dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Q.S An-Nisa’ ayat 93)
2. Macam-macam pembunuhan
a. Betul-betul disengaja,
Yaitu membunuh dengan menggunakan perkakas yang biasa digunakan untuk membunuh orang. Hukum uni wajib di qisas . Allah memberikan hukuman yang berat guna menjaga keselamatan dan ketentraman umum.
Dengan berhentinya perbuatan yang tidak manusiawi itu umat manusia akan hidup sentosa, aman dan tenteram sehingga membuahkan kemakmuran.
 Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja:
1. Korban adalah orang yang hidup
2. Perbuatan si pelaku yang mengakibatkan melayangnya nyawa korban
3. Ada niat bagi si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban
 Alat Yang Digunakan Dalam Pembunuhan Sengaja:
1. Alat yang umumnya dan secara tabiatnya dapat digunakan untuk membunuh seperti pedang,tombak,dll.
2. Alat yang kadang-kadang digunakan untuk membunuh sehingga tidak jarang mengakibatkan kematian seperti cambuk,tongkat.
3. Alat yang jarang mengakibatkan kematian pada tabiatnya seperti menggunakan tangan kosong.
b. Pembunuhan tidak sengaja
Misalnya seseorang melontarkan suatu barang yang tidak disangka akan mengenai orang lain sehingga menyebabkan orang itu mati, atau sesorang sedang menembak binatang buruan, tetapi yang terkena peluru adalah orang. Maka pembunuhan ini disebut dengan pembunuhan tidak sengaja. Hukum pembunuhan tidak sengaja ini tidak wajib di-qisas, tetapi hanya wajib membayar diyat ( denda ).
Firman Allah dalam Q.S An-Nisa’: 92
. . .   •         . . .
“. . . dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga si terbunuh itu”(An-Nisa . . .”:92)
Denda ini diwajibkan kepada keluarga yang membunuh, mereka dapat membayarnya dengan cara diangsur selam tiga tahun. Tiap tiga tahun keluarga pembunuh itu wajib membayar sepertiganya.
c. Pembunuhan seperti sengaja,
Yaitu sengaja memukul orang, tetapi dengan alat yang enteng (alat yang tidak biasa digunakan untuk membunuh orang) misalnya dengan komoceng, tetapi orang itu meninggal saat dilakukan pemukulan kepada korban tersebut. Dalam hal ini tidak wajib pula qisas, hanya diwajibkan membayar denda yang berat atas keluarga yang membunuh, diangsur dalam tiga tahun.
 Unsur-Unsur Pembunuhan Seperti Sengaja:
1. Pelaku melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian.
2. Ada maksud penganiayaan atau permusuhan.
3. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan kematian korban.

3. Rukun Pembunuhan
a. Rukun pemnunuhan dengan disengaja
1. Pembunuh itu berakal, baligh dan sengaja secara sadar untuk membunuh orang yang dibunuhnya.
2. Orang yang dibunuh itu manusia yang masih hidup, walaupun dalam sakaratul maut, dan terpelihara darahnya.
3. Alat yang digunakan untuk membunuh itu adalah dari suatu benda yang biasanya bisa mematikan.
4. Pembunuhan itu menyebabkan kematian orang yang terbunuh.
Pembuktian Terjadinya pembunuhan
Untuk membuktikan telah terjadinya pembunuhan itu harus ada terlebih dahulu pengaduan dari pihak keluarga yang terbunuh yang diajukan didepan mahkamah.untuk terjadinya pembunuhan itu diperlukan pembuktian, pembuktian telah terjadinya pembunuhan itu adalah sebagaimana berlaku pada tindak kejahatan.
1. yang terkuat diantara pembuktian itu adalah kesaksian dua orang saksi muslim,dewasa dan berakal sehat,yang adil dan melihat secara langsung terjadinya pembunuhan itu.
2. ikrar atau pengakuan.kalau tidak ada dua orang saksi terjadinya pembunuhan dapat dibuktikan dengan pengakuan yang diberikan secara sadar tanpa paksaan oleh pelaku pembunuhan yang pengakuannya dapat diterima yaitu orang yang telah dewasa dan berakal sehat.
Syarat-syarat wajib qisas
a. Orang yang membunuh itu sudah balig atau berakal
b. Yang membunuh bukan bapak dari yang dibunuh
c. Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh. Yang dimaksud dengan derajat disini adalah agama dan merdeka atau tidaknya, begitu juga anak dengan bapak.
d. Yang terbunuh itu adalah orang yang terpelihara darahnya, dengan Islam atau dengan perjanjian.
Firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah : 178
             
“hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka, dengan orang merdeka, hamba dengan hamba.” (Al-Baqarah:178)
Sabda Rasulullah SAW:

“orang islam tidak dibunuh sebab dia membunuh orang kafir.”(Riwayat Bukhari)


“bapak tidak dibunuh sebab dia membunuh anaknya.” (Riwayat Baihaqi)
Syarat dilakukannya Qisas
a. Hendaklah yang di Qisas itu sama, misalnya kanan dengan kanan, kiri dengan kiri, dibawah dengan dibawah, dan seterusnya. Oleh karena itu, tidak dipotong kiri dengan kanan, tidak pula kaki dengan tangan, tidak pula dipotong jari dengan telinga.
b. Keadaan anggota yang terpotong tidak kurang dari anggota yang aan dipotong. Oleh sebab itu, tidak dipotong tangan yang sempurna dengan tangan yang syalal.

Diyat (denda)
Diyat adalah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh”.
Diyat ada dua macam:
a. Diyat berat/ denda berat, yaitu seratus ekor unta, dengan perincian: 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 ekor unta betina yang sudah bunting.
Denda berat ini diwajibkan karena:
a) Sebagai ganti hukuman qisas yang dimaafkan pada pembunuhan yang betul-betul disengaja. Denda ini wajib di bayar tunai oleh yang membunuh sendiri.





“barang siapa mebunuh orang dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga yang terbunuh. Mereka boleh membunuhnya atau menarik denda, yaitu 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 40 ekor unta betina yang sudah bunting”(H.R.Tirmizi)
b) Melakukan pembunuhan “seperti sengaja”. Denda ini wajib dibayar oleh keluarganya, diangsur dalam waktu tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun wajib dibayar sepertiganya.
b. Diyat ringan/ denda ringan, yaitu seratus ekor unta, dengan perincian: 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 ekor unta betina umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 20 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh selama tiga tahun yang dibayar sepertiga tiap tahunnya. Apabila unta tersebut tidak ada, maka boleh dibayar dengan uang senilai dengan harga unta tersebut.
Dakwaan pembunuhan dengan tidak ada saksi
Misalnya ada seseorang terbunuh, tetapi tidak diketahui siapa yang membunuhnya, saksipun tidak ada. Keluarganya mendakwa seseorang, sedangkan dakwaan tersebut diiringi dengan qarinah (tanda-tanda yang kuat), sampai menimbulkan boleh jadi dakwaannya itu benar. Untuk menguatkan dakwaannya didepan hakim, dia boleh bersumpah lima puluh kali. Sesudah bersumpah, dia berhak mengambil diyat. Tetapi kalau tidak ada tanda-tanda yang kuat, maka orang yang terdakwa itu berhak bersumpah. Hal itu menurut aturan dakwaan yang tidak bersaksi. Adapun dakwaan yang lain dari membunuh, tidak dapat dengan sumpah, tetapi mesti ada saksi.
Kafarat Membunuh Orang
Selain hukuman Qisas atau membayar diyat ada pula kewajiban yang harus dibayar oleh pelaku pembunuhan adalah membayar kafarat, yaitu memerdekakan hamba. Jika tidak mampu memerdekakan hamba maka boleh diganti dengan puasa selama dua bulan berturut turut.
Firman Allah dalam Q.S An-Nisa’:92


“ dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja), (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman .” Sampai pada Firman Allah, “Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (sipembunuh) berpuasa dua bulan berturut turut sebagai cara tobat kepada Allah”(An-Nisa’ : 92).





Bab III
PENUTUP
I. Kesimpulan
Pembunuhan adalah upaya untuk melenyapkan nyawa seseorang dengan menggunakan alat pendukung seperti pisau, pedang dan disertai dengan niat. Pembunuhan ada tiga bentuk
a. Pembunuhan dengan sengaja yaitu adanya niat untuk membunuh seseorang dengan didukung oleh alat yang biasa digunakan orang untuk membunuh seperti pedang, pisau dan lain-lain.
b. Pembunuhan seperti sengaja yaitu tidak adanya niat untuk membunuh, tetapi hal yang kita lakukan tersebut mengakibatkan seseorang meninggal dunia, karena kita menggunakan alat yang tidak biasa digunakan orang untuk membunuh, seperti seseorang memukul orang dengan kertas, tetapi orang yang dipukul tersebut menyebabkan meninggal dunia.
c. Pembunuhan tidak sengaja atau pembunuhan tersalah yaitu pembunuhan yang dilakukan sesorang tanpa ada niat terhadapa korban. Contohnya seseorang berburu hewan di hutan, tapi peluru pelaku salah arah dan mengenai korban, maka ini dinamakan dengan pembunuhan tersalah.
II. Kritik dan Saran
Demikianlah makalah ini kami buat, jika ada kesalahan kami tidak bosan menerima kritik dan yang membangun demi kemajuan makalah kami.

1 komentar: