PRAKTEK SIDANG
Assalamu’alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
Salam
pergerakan!!!
Sekarang
kita bertemu lagi dalam postingan praktek sidang. Semua orang pasti sudah
pernah mendengar kata “sidang”. Dan sebagian juga pernah mengikuti sidang. Dan
lebih anehnya, ada orang yang takut dalam persidangan.nah mari kita ulas
sedikit tentang sidang.
Sidang
sering dikonotasikan dengan pengadilan. Namun tidak sesempit itu konsep sidang
yang difahami oleh organisatoris. Sidang merupakan salah satu kelengkapan organisasi
yang dimiliki oleh semua organisasi apapun dan dimanapun organisasi itu berada.
Persidangan menghasilkan arah dan tujuan organisasi.
Sidang
adalah sebuah forum (pertemuan) formal bagi pengambil keputusan dan mengambil
kebijakan yang dirangkum dalam regulasi formal yang berasaskan musyawarah
menuju mufakat. Sidang dipimpin oleh pimpinan sidang yang independen dan
diawasi oleh peserta sidang yang mengerti regulasi sidang.
Keputusan
yang diambil bukanlah keputusan yang selalu dianggap benar, karena voting dan lobying selalu menjadi ciri khas dalam persidangan. Namun implementasinya kelemahan tersebut
menjadi parameter bahwa untuk menghasilkan keputusan mayoritas dibutuhkan
rasionalisasi rasional untuk meyakinkan forum mengikuti pokok pikiran yang
diajukan.
A.
Macam-macam
persidangan (organisasi)
1. Sidang pleno :
Sidang
yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang. Sidang ini juga termasuk sidang
pendahuluan (pleno 1) yang dipimpin langsung oleh SC (steering commite) yang
isinya untuk membahas dan menetapkan draft agenda acara, draft tata tertib
sidang, dan pemilihan presidium sidang tetap. Presidium sidang tetap memimpin
jalannya sidang untuk pleno 2,3,4 dan sampai menutup sidang.
2. Sidang komisi :
Sidang
yang diikuti oleh peserta terbatas (anggota komisi), sidang ini diadakan untuk
pematangan materi sebelum diplenokan, dipimpin oleh pimpinan komisi.
3. Sidang sub komisi :
Sidang
ini lebih terbatas dalam sidang komisi guna mematangkan materi lanjut.
4. Sidang paripurna :
Persidangan lengkap yang
dihadiri oleh unsur-unsur representatif yang memiliki kekuatan yang lebih besar
dan kuat, baik dari segi masalah ataupun peserta persidangan, biasanya
berisi tentang pengesahan hasil-hasil sidang.
B. Istilah-istilah dalam persidangan
1.
Skorsing adalah penundaan acara sidang untuk sementara
waktu atau dalam waktu tertentu pada waktu sidang berlangsung.
2.
Pending adalah penundaan acara sidang untuk waktu
yang tidak ditentukan.
3.
Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik
dengan skorsing waktu untuk menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua
pihak atau lebih yang berseberangan secara informal.
4.
Interupsi adalah memotong pembicaraan, ditempuh
dengan menggunakan kata "interupsi" yang pada hakekatnya meminta
kesepakatan untuk berbicara.
C.
Kriteria
Pimpinan Sidang:
1. Pimpinan Sidang Harus ganjil
2. Kemampuan dalam memimpin
3. Pengalaman dalam berorganisasi
4. Memahami Masalah
5. Adil, independen, transparan dan
tidak memaksakan kehendak
5.
Pimpinan
sidang harus berwibawa, tegas dan tidak gagap
6.
Pimpinan
sidang harus tahu kapan waktu yang tepat untuk menghentikan, mempending, dan
membubarkan persidangan apabila suasana sudah tidak kondusif
D.
Etika Persidangan
1. Hadir tepat waktu
2. Menghormati kuorum
3. Menghargai perbedaan pendapat
4. Tidak menjatuhkan lawan bicara
5. Menyampaikan pendapat dengan singkat
dan padat
6. Berbicara dengan prinsip-prinsip
interupsi
7. Mampu mengontrol emosi
E.
KELENGKAPAN SIDANG
1. Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang adalah orang yang bertindak memimpin persidangan, ia wajib
mengatur jalannya persidangan. Seorang pemimpin sidang harus independen, adil
dan bijaksana dalam menyikapi pendapat-pendapat yang dilontarkan dalam
persidangan.
Jumlah
pimpinan sidang haruslah berjumlah ganjil, karena adakalanya forum membutuhkan
suara pimpinan sidang dalam pengambilan keputusan, jumlah minimal 3 orang dan
maksimal berapapun asalkan ganjil dan sesuai kesepakatan peserta sidang.
2. Peserta Sidang
Peserta sidang adalah orang yang hadir dal forum persidangan, berkewajiban
untuk mengikuti dan menjaga kelancaran jalannya persidangan (mentaati tata
tertib). Peserta sidang berhak mengajukan pertanyaan, pernyataan, penolakan dan
meminta penjelasan, klarifikasi mengenai suatu hal.
Ø
Peserta penuh adalah peserta yang
mempunyai hak suara dan hak bicara. Hak bicara adalah hak untuk mengeluarkan
pendapat, kritikan, pertanyaan, menerima atau menolak keputusan. Dan juga
mempunyai hak suara untuk memilih jika dilakukan voting.
Ø
Peserta peninjau adalah peserta yang
hanya mempunyai hak bicara dan tidak mempunyai hau suara.
3. Palu Sidang
Palu sidang adalah palu yang digunakan untuk menetapkan suatu keputusan, palu
sidang merupakan nyawa dari persidangan, karena walaupun keputusan telah
disepakati, tidak akan sah apabila tidak ada palu sidang untuk menetapkannya.
4. Draft Sidang
Draft sidang adalah draft yang berisi permasalahan-permasalahan dan bahan yang
akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft tatib, AD/ART, PPO,
GBHK, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia khusus.
5. Konsideran
Lembar konsideran adalah kertas yang berisi lembaran keputusan-keputusan apa
saja yang akan diambil dalam persidangan.
Namun,
selain hal-hal diatas masih ada beberapa kelengkapan yang diperlukan dalam
persidangan, seperti ruangan, kursi, meja, taplak serta kelengkapan lain yang
dibutuhkan.
6. Quorum & Pengambilan
Keputusan
Quorum
adalah syarat sahnya sidang untuk dapat diadakan, karena tingkat qauorum
menunjukkan sejauh mana tingkat representasi dari peserta sidang. Semakin
tinggi jumlah quorum, semakin tinggi pula tingkat representasi dari sidang
tersebut.
Ø
Persidangan dinyatakan syah/quorum
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta yang terdaftar pada
Panitia.
Ø
Setiap keputusan didasarkan atas
musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara
terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
Ø
Bila dalam pengambilan keputusan
melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum
dilakukan pemungutan suara ulang sampai menemukan selisih.
7. Notulensi
Bertugas untuk mencatat jalannya persidangan. Mencatat setiap usulan dan
keputusan serta merekapitulasi catatan sidang. Biasa ditugaskan pada presidium
sidang III.
F.
KETENTUAN
SIDANG
1. Serah
Terima Pimpinan Sidang
Untuk serah terima jabatan maka digunakan langkah-langkah:
a.
Memberitahu alasan pemindahan
pimpinan sidang
b.
Mensahkan pengalihan pimpinan sidang
dengan satu kali ketokan.
c.
Penerahan palu yang disaksikan oleh
peserta sidang (kalau dapat di foto untuk didokumentasikan)
d.
Pengambilan dan mengambil alih
sidang.
2. Penggunaan Palu Sidang
Cara
mengetuk palu sidang adalah palu sidang diangkat setinggi kurang lebih 10-15 cm
dari meja dengan sudut kemiringan kira-kira 50°-60°, kemudian diketuk dengan
suara kira-kira dapat terdengar oleh seluruh orang yang hadir.
Jumlah ketukan
- 1 kali ketukan :
Ø Serah terima pimpinan sidang
Ø Pengesahan keputusan
Ø Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
Ø Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per
poin (keputusan sementara).
Ø Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
Ø Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya
tidak terlalu lama (biasanya skor 1x5menit, dll) sehingga peserta sidang tidak
perlu meninggalkan tempat sidang.
Ø Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang
dianggap keliru.
2 kali ketukan :
Ø Pembukaan dan pencabutan skorsing (2X sekian menit)
Ø Pelakukan lobying
3 kali ketukan :
Ø pembukaan dan penutupan sidang
Ø pengesahan ketetapan final /akhir hasil sidang
3.
Interupsi
Interupsi adalah menyela atau meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk
berbicara dan menemukakan pendapat. Dalam persidangan, umumnya terdapat
beberapa jenis tingkatan interupsi, yaitu :
Ø Interupsi point of order : Digunakan untuk berbicara
(mengemukakan pendapat) bersifat umum mengenai suatu hal, juga dapat digunakan
untuk bertanya dan meminta kejelasan.
Ø Interupsi Point of information : Digunakan apabila ingin memberikan
suatu informasi yang berkaitan dengan permasalah yang sedang dibahas. Interupsi
ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang pertama.
Ø Interupsi Point of justification : Digunakan apabila menyatakan
kesepakatan / setuju pada sebuah argumentasi.
Ø Interupsi point of clarification : Digunakan apabila ingin
mengklarifikasi suatu permasalahan. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih
tinggi dari yang kedua.
Ø Interupsi point of privillage : Digunakan apabila akan mengajukan
ketersinggungan terhadap seseorang ataupun sesuatu hal. Interupsi ini memiliki
tingkatan yang tertinggi, dengan kata lain siapapun yang mengajukan interupsi
ini harus lebih diperhatikan
Ø Interruption of explanation : Bentuk interupsi untuk menjelaskan
suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta
lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
Ø Interruption of personal : Bentuk interupsi yang disampaikan
bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah
dan cenderung menyerang secara pribadi.
Pelaksanaan
Interupsi :
Ø Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih
dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang
Ø Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu
persidangan.
>>>>>
Apabila dalam persidangan, Presidium
Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka
Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya
persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang
4.
Skorsing
Skorsing adalah pengambilan waktu rehat dalam persidangan untuk keperluan
tertentu, misalkan terjadi dead lock (kebuntuan) dalam persidangan dan untuk
mencairkan suasana diamblilah langkah skorsing.
5.
Lobbying
Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara
informal. suatu merupakan suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan.
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara
informal. suatu merupakan suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan.
6.
Peninjauan Kembali (PK)
mekanisme
yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/ putusan yang telah
ditetapkan
Tata
Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat
persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai
universal dimasyarakat.
Sanksi-sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam
tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran,
dan usulan peserta siding yang lain. Biasanya, mekanisme dalam pemberian sanksi
didahului oleh peringatan kepada peserta (biasanya sampai 3 kali), kemudian
dengan kesepakatan bersama, presidium sidang boleh mengeluarkan peserta
tersebut dari forum, atau mengambil kebijakan lain dengan atau tanpa
kesepakatan peserta sidang yang lain.
Contoh
kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang:
- Membuka sidang
“Dengan
mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, dan mengharap rahmat dan maghfira Allah,
tepat pada pukul 14.03 WIB di jam tangan saya, sidang saya nyatakan dibuka. ”
tok…….tok…….tok
- Menutup sidang
“Dengan
mengucapkan Alhamdulillahirabbil ‘Alamin, tepat pada pukul 14.00 WIB di jam
tangan saya, sidang saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok
- Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan
mengucapkan bismillahirrahmaanirrahiimm, tepat pada pukul 15.00 WIB pimpinan sidang 1 saya alihkan kepada pimpinan
sidang 2” tok.
- Mengambil alih pimpinan sidang
“Dengan
mengucapkan bismillahirrahmaanirrahiimm, tepat pada pukul 15.00 WIB pimpinan sidang saya ambil alih ” tok
- Menskorsing sidang
“Dengan
mengucapkan bismillahirrahmaanirrahiimm, tepat pada pukul 15.00 WIB sidang saya skorsing selama 1 X 15 menit” ….tok.
- Mencabut skorsing
“Dengan
mengucapkan bismillahirrahmaanirrahiimm, tepat pada pukul 15.00 WIB skorsing sidang selama 1 X 15 menit saya
nyatakan dicabut. tok
- Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok……….
“Peserta sidang harap tenang !”
Jika
terlalu darurat dan tidak mau ditenangkan, maka boleh diketuk palu sebanyak
lebih dari tiga kali dengan seiring mengucapkan “harap tenang”